Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, kini menghadapi tuduhan serius. Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta pada 25 November 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Eka diduga menerima uang sebesar Rp901 juta dari kasus tersebut. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sleman. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan mendalam mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya. Penahanan terhadap Eka dilakukan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
Kronologi Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet
Kasus ini bermula dari pengadaan bandwidth internet pada tahun 2022-2024. Saat itu, Eka menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Sleman. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa pengadaan bandwidth dilakukan melalui dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 dan ISP-2. Kapasitas bandwidth yang disediakan oleh kedua ISP tersebut sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan. Namun, Eka justru menganggarkan dan melaksanakan pengadaan bandwidth dari ISP-3 pada November 2022, tanpa adanya kajian kebutuhan yang memadai. Pengadaan ini berlanjut untuk tahun 2023 dan 2024. Tindakan ini diduga merupakan modus untuk memperkaya diri. Eka diduga meminta uang kompensasi kepada Direktur PT. MSD sebesar Rp22 juta setiap bulannya.
Penyewaan Colocation DRC dan Keterlibatan Pihak Lain
Selain kasus pengadaan bandwidth, Eka juga diduga terlibat dalam kasus sewa colocation DRC yang terjadi pada tahun 2023-2025. Dalam kasus ini, PT. MSA menjadi penyedia jasa dengan anggaran Rp198 juta per tahun. Pemilihan PT. MSA dilakukan melalui pengadaan langsung. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eka meminta uang sebesar Rp100 juta per tahun dari kegiatan ini. Keterlibatan pihak lain, seperti Direktur PT. MSD dan PT. MSA, menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diminta dan diterima oleh Eka dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp901 juta. Kasus ini semakin kompleks dengan adanya laporan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Dampak Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar
Akibat perbuatan Eka, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sleman, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Eka didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan ancaman pidana yang dapat dikenakan. Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi DIY mengungkap detail mengenai aliran dana dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Penahanan Eka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan anggaran daerah.
Beli Furniture Gak Perlu Jauh-Jauh, Ada Ajeg Furniture!
Buat warga Jogja dan sekitarnya, kalo nyari furniture berkualitas, harga bersahabat, ya ke Ajeg aja. Banyak promo, bonus, dan diskon tiap minggu 💸
Dari kursi sampai lemari, semua ada — lokal pride, kualitas global.