Kabupaten Sleman telah menyelesaikan penyaluran Dana Desa (DD) sebesar Rp 127,3 miliar untuk tahun 2025 ke 86 kalurahan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) memastikan pengawasan ketat melalui monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan dan mencegah penyimpangan. Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, termasuk dana non-earmark dan earmark. Dana earmark memiliki penggunaan yang telah ditentukan pemerintah pusat untuk program prioritas, seperti bantuan langsung tunai (BLT) desa, ketahanan pangan dan hewani, serta penanggulangan stunting. Pemantauan ketat dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam pengelolaan dana desa yang efektif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Penyaluran Dana Desa Tahap demi Tahap
Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Sleman pada tahun 2025 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, dana non-earmark mencapai Rp 19,3 miliar, sedangkan dana earmark sebesar Rp 56,8 miliar. Pada tahap kedua, penyaluran dana non-earmark mencapai Rp 13,2 miliar dan dana earmark sebesar Rp 37,8 miliar. Pembagian ini mencerminkan komitmen untuk menyalurkan dana secara terencana dan terstruktur. Dana non-earmark memberikan fleksibilitas bagi kalurahan untuk mengelola sesuai kebutuhan, sementara dana earmark diarahkan pada program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Earmark
Dana desa earmark memiliki penggunaan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Prioritas penggunaan dana ini meliputi:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.
- Ketahanan pangan dan hewani.
- Program penurunan stunting.
Penggunaan dana earmark harus sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dan tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana digunakan untuk program-program yang telah ditetapkan sebagai prioritas nasional. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa dapat ditingkatkan, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Petunjuk Teknis
Pemerintah kalurahan diminta untuk patuh pada regulasi yang ada dalam penggunaan dana desa. Saat ini, penggunaan dana desa masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Meskipun belum ada petunjuk teknis yang detail terkait penggunaan dana desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pemerintah daerah telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung program tersebut. Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk memastikan penggunaan dana desa yang akuntabel dan transparan, serta menghindari potensi penyimpangan. Dengan demikian, diharapkan dana desa dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sleman.
Beli Furniture Gak Perlu Jauh-Jauh, Ada Ajeg Furniture!
Buat warga Jogja dan sekitarnya, kalo nyari furniture berkualitas, harga bersahabat, ya ke Ajeg aja. Banyak promo, bonus, dan diskon tiap minggu 💸
Dari kursi sampai lemari, semua ada — lokal pride, kualitas global.