DPRD Bantul Targetkan 13 Perda Rampung di 2026: Apa Saja yang Dibahas?

DPRD Bantul Targetkan 13 Perda Rampung di 2026: Apa Saja yang Dibahas?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama pemerintah daerah setempat, telah menetapkan target ambisius untuk tahun anggaran 2026. Mereka berencana membahas dan mengesahkan sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Rencana ini menunjukkan komitmen kuat dalam memperbarui dan menyesuaikan regulasi daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugraha, menyampaikan bahwa jumlah tersebut mirip dengan target tahun 2025. Pembahasan intensif diperkirakan akan dimulai pada bulan November, namun tanggal pastinya masih dalam pembahasan lebih lanjut. Dari 13 raperda yang direncanakan, lima di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD, sementara sisanya berasal dari bupati dan eksekutif atau pemerintah daerah. Ini mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan daerah.

Rencana Pembahasan Raperda di Tahun 2026: Fokus pada Prioritas dan Kebutuhan Daerah

Dalam rencana pembahasan di tahun 2026, beberapa raperda akan berfokus pada pembentukan regulasi baru, sementara yang lain merupakan penyempurnaan atau penyesuaian dari perda yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan daerah tetap relevan dan efektif dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Detail dari usulan raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan pihak bupati. Keputusan akhir mengenai raperda yang akan diprioritaskan akan sangat bergantung pada hasil pembahasan dan kebijakan yang diambil.

Prapta menjelaskan bahwa ada batasan jumlah perda yang dapat dibahas. Hal ini mengacu pada aturan pemerintah pusat yang membatasi jumlah perda yang dibahas maksimal sekitar 2,5 persen dari jumlah perda yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, misalnya, dari 12 raperda yang dibahas, sebagian besar telah selesai dan ditetapkan menjadi perda, sementara beberapa lainnya masih menunggu nomor registrasi. Salah satu raperda yang masih dalam proses pembahasan adalah tentang APBD 2026. Dengan demikian, pembahasan raperda di tahun 2026 akan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan mendesak daerah.

Proses Penetapan Perda: Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah

Pembahasan raperda melibatkan beberapa tahapan penting. Setelah selesai dibahas di DPRD, raperda akan diajukan ke Gubernur DIY untuk evaluasi. Proses ini memastikan bahwa semua perda yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan perda merupakan proses kolaboratif antara DPRD dan pemerintah daerah, dengan tujuan untuk menciptakan regulasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Proses ini juga melibatkan beberapa komisi dan badan di DPRD yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membahas dan merumuskan raperda. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perda yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Adanya koordinasi yang baik antara kedua lembaga ini akan mempercepat proses penyusunan dan penetapan perda, serta memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Bantul.

Ajeg Furniture

Beli Furniture Gak Perlu Jauh-Jauh, Ada Ajeg Furniture!

Buat warga Jogja dan sekitarnya, kalo nyari furniture berkualitas, harga bersahabat, ya ke Ajeg aja. Banyak promo, bonus, dan diskon tiap minggu 💸

Dari kursi sampai lemari, semua ada — lokal pride, kualitas global.

Total
1
Shares
Related Posts