Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Penahanan ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang terjadi pada tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan setelah Sri Purnomo menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Ia terlihat keluar dari gedung Kejari Sleman dengan mengenakan rompi oranye, yang menjadi ciri khas tahanan, dan langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting daerah dan terkait dengan pengelolaan dana publik. Pemeriksaan terhadap Sri Purnomo dimulai sejak pagi hari, dengan penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya. Penahanan ini didasarkan pada bukti yang cukup kuat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait potensi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, sebelum penahanan, Sri Purnomo juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya layak. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya.

Penahanan Mantan Bupati: Rincian Kasus Korupsi Pariwisata

Kasus ini bermula dari penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka pada 30 September 2025. Dugaan korupsi yang dimaksud adalah penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman pada tahun 2020. Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam tahap perhitungan, namun dampaknya diperkirakan cukup signifikan. Sri Purnomo dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara lima tahun atau lebih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi, serta komitmen untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Sleman akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum.

Proses Hukum dan Pertimbangan Penahanan

Proses penahanan Sri Purnomo dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang mendalam. Kejaksaan telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, keterangan saksi, dan bukti lainnya yang mengarah pada keterlibatan Sri Purnomo dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata. Keputusan penahanan juga didasarkan pada pertimbangan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penasihat hukum Sri Purnomo telah mendampingi selama proses pemeriksaan, memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sesuai dengan hukum. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang lebih panjang, dan kejaksaan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut serta menentukan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Keputusan untuk menahan tersangka diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bukti yang ada, ancaman hukuman, dan potensi risiko yang mungkin timbul jika tersangka tidak ditahan. Berikut adalah beberapa poin penting dalam proses penahanan:

  • Pemeriksaan Kesehatan: Memastikan tersangka dalam kondisi fisik yang baik.
  • Pendampingan Hukum: Tersangka didampingi oleh penasihat hukum selama pemeriksaan.
  • Alat Bukti: Penahanan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Dampak dan Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan

Kasus ini memiliki dampak yang signifikan bagi citra pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. Kejaksaan Negeri Sleman akan melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Penyelidikan juga akan fokus pada penelusuran aset dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi. Selain itu, kejaksaan akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Sleman.

Ajeg Furniture

Beli Furniture Gak Perlu Jauh-Jauh, Ada Ajeg Furniture!

Buat warga Jogja dan sekitarnya, kalo nyari furniture berkualitas, harga bersahabat, ya ke Ajeg aja. Banyak promo, bonus, dan diskon tiap minggu 💸

Dari kursi sampai lemari, semua ada — lokal pride, kualitas global.

Total
0
Shares
Related Posts