Eks Kadis Kominfo Sleman Korupsi Internet: Berapa Fee yang Dikantongi?

Eks Kadis Kominfo Sleman Korupsi Internet: Berapa Fee yang Dikantongi?

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro, mengungkap praktik penyelewengan dana yang merugikan keuangan negara. Persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja membuka tabir aliran dana haram yang diterima Eka dari proyek pengadaan internet. Eka diduga menerima suap hingga ratusan juta rupiah dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan layanan internet di lingkungan pemerintah daerah. Modus operandi yang digunakan melibatkan beberapa perusahaan penyedia jasa internet, dengan Eka memainkan peran sentral dalam menentukan pemenang tender dan mengatur aliran dana ilegal. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemerintah daerah Sleman. Jaksa penuntut umum (JPU) telah membeberkan bukti-bukti kuat terkait keterlibatan Eka dalam praktik korupsi, termasuk bukti transfer uang dan kesaksian dari sejumlah pihak yang terkait.

Kronologi Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet

Korupsi ini terungkap dari pengadaan layanan bandwidth internet yang dilakukan Diskominfo Sleman periode 2020 hingga 2024. Eka Suryo Prihantoro, sebagai pengguna anggaran, diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan. Pada periode 2020-2022, Eka bekerjasama dengan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SaranaInsan MudaSelaras (SIMS) dan PT. Global Prima Utama (GPU). Padahal, kapasitas bandwidth yang disediakan kedua ISP tersebut sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan. Namun, Eka malah menganggarkan penambahan ISP ketiga, yaitu PT Media Sarana Data, selama dua bulan di tahun 2022. Tindakan ini diduga menjadi awal mula praktik korupsi yang dilakukan Eka.

Penambahan ISP Ilegal dan Kerugian Negara

Tanpa kajian atau analisa kebutuhan bandwidth yang jelas, Eka kemudian menambah satu ISP baru, yaitu PT Media Sarana Data, untuk periode Januari hingga Desember 2024. Penambahan ini diduga kuat sebagai modus untuk memperkaya diri. Eka meminta uang kompensasi sebesar Rp 22 juta setiap bulan kepada Direktur PT Media Sarana Data, Budiyanto. Selain itu, Budiyanto juga merupakan Direktur PT Media Sarana Akses, yang juga terlibat dalam proyek pengadaan back up system data. Untuk proyek ini, Eka meminta uang sebesar Rp 100 juta per tahun. Total uang yang diminta dan diterima Eka dari kedua proyek tersebut mencapai Rp 901 juta.

Peran Tersangka dan Para Pihak Terkait

Eka Suryo Prihantoro memegang peran kunci dalam kasus korupsi ini. Sebagai Kepala Diskominfo dan pengguna anggaran, ia memiliki wewenang penuh dalam proses pengadaan. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur proyek, menentukan pemenang tender, dan menerima suap. Selain Eka, terdapat beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Budiyanto, sebagai Direktur PT Media Sarana Data dan PT Media Sarana Akses, berperan sebagai pihak yang memberikan suap kepada Eka. Kedua perusahaan yang dipimpin Budiyanto menjadi penyedia jasa dalam proyek pengadaan bandwidth internet dan back up system data. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan bukti-bukti kuat keterlibatan Eka dalam praktik korupsi, termasuk bukti transfer uang dan kesaksian dari sejumlah pihak.

Ancaman Hukuman dan Upaya Hukum

Atas perbuatannya, Eka didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Subsidair), dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Kedua). Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Ancaman hukuman untuk kasus korupsi yang melibatkan Eka cukup berat, dengan hukuman penjara dan denda yang besar. Proses hukum terhadap Eka masih terus berjalan, dengan agenda persidangan yang terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jogja. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat.

Ajeg Furniture

Beli Furniture Gak Perlu Jauh-Jauh, Ada Ajeg Furniture!

Buat warga Jogja dan sekitarnya, kalo nyari furniture berkualitas, harga bersahabat, ya ke Ajeg aja. Banyak promo, bonus, dan diskon tiap minggu 💸

Dari kursi sampai lemari, semua ada — lokal pride, kualitas global.

Total
1
Shares
Related Posts