Karen Agustiawan Terseret dalam Pusaran Isu “Buang Badan” Terkait Kontrak Terminal BBM Pertamina
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah munculnya tudingan serius di tengah persidangan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Tuduhan “buang badan” yang dilontarkan oleh seorang eks direktur BUMN ini menguak dinamika di balik penandatanganan perjanjian penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang krusial. Bagaimana duduk perkara di balik tudingan yang menyasar langsung ke salah satu sosok penting di era kepemimpinan Pertamina ini? Mari kita bedah lebih dalam.
Latar Belakang Kasus yang Menyeret Karen Agustiawan
Nama Karen Agustiawan mencuat dalam persidangan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pada Senin, 20 Oktober 2025, ini menghadirkan Hanung Budya Yuktyanta, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014, sebagai saksi. Kesaksian Hanung inilah yang kemudian memunculkan istilah kontroversial: “buang badan.”
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai terdakwa. Fokus utama persidangan adalah mengungkap berbagai aspek dalam proses pengambilan keputusan dan penandatanganan kontrak kerja sama di Pertamina, khususnya yang berkaitan dengan terminal BBM.
Pengertian “Buang Badan” dalam Konteks Persidangan
Istilah “buang badan” yang disebutkan oleh Hanung Budya Yuktyanta sontak menarik perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra. Jaksa meminta Hanung untuk menjelaskan secara rinci mengapa ia menggunakan frasa yang berkonotasi negatif tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Menurut jaksa, istilah ‘buang badan’ ini muncul dalam BAP Hanung setelah ia menerima pelimpahan kewenangan untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM. Padahal, secara prosedur, kewenangan untuk menandatangani kontrak kerja sama berskala besar seperti ini biasanya berada di tangan Direktur Utama Pertamina, yang saat itu dijabat oleh Karen Agustiawan.
Hanung sendiri mengakui bahwa istilah “buang badan” adalah “pikiran saya” dan “bahasa simpel” yang ia gunakan untuk menggambarkan situasi tersebut. Ia menambahkan, “jadi kasarnya, buang badan lah,” mengindikasikan bahwa ia melihat adanya upaya dari Dirut Pertamina kala itu untuk melepaskan tanggung jawab atau kewenangan atas penandatanganan kontrak tersebut. Namun, ia juga berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan di balik pelimpahan wewenang tersebut.
Dilema Delegasi Wewenang: Antara Prosedur dan Praktik
Dalam sebuah perusahaan besar seperti PT Pertamina (Persero), delegasi wewenang adalah hal yang lumrah dan diperlukan untuk efisiensi operasional. Namun, pertanyaan yang mengemuka dalam kasus ini adalah apakah pelimpahan wewenang dari Karen Agustiawan kepada Hanung Budya Yuktyanta itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, atau justru karena ada hal-hal yang ingin dihindari oleh pihak Dirut.
Jaksa Setia Putra mencecar Hanung dengan pertanyaan yang tajam: “Saudara terpikir kalau ini upaya buang badan dari Dirut, apa yang terpikir oleh saudara, apa yang dihindari oleh Dirut? Apakah karena prosesnya tidak sesuai aturan, makanya dilimpahkan ke saudara atau seperti apa?” Pertanyaan ini menyiratkan dugaan bahwa ada potensi ketidakberesan dalam prosesnya, sehingga kewenangan tersebut didelegasikan kepada Direktur Pemasaran dan Niaga.
Menanggapi hal ini, Hanung sempat membantah bahwa delegasi wewenang tersebut dilakukan karena adanya proses yang tidak sesuai. Ia berusaha menjelaskan bahwa pelimpahan wewenang adalah bagian dari mekanisme kerja. Namun, jaksa kemudian mengkonfrontasi Hanung dengan isi BAP-nya sendiri, yang justru menunjukkan hal sebaliknya.
Keterangan Berlawanan: BAP vs. Kesaksian di Sidang
Inilah salah satu titik krusial dalam persidangan yang melibatkan nama Karen Agustiawan. Jaksa membacakan kembali BAP Hanung Budya Yuktyanta yang dibuat pada tanggal 21 April 2025. Dalam BAP tersebut, pada pertanyaan nomor 13 yang berbunyi, “apakah proses sewa storage sesuai ketentuan, jelaskan,” Hanung memberikan jawaban yang sangat kontras dengan pembelaannya di persidangan.
Jawaban Hanung dalam BAP secara tegas menyatakan: “tidak, sepengetahuan saya proses sewa storage tidak sesuai tata kerja organisasi atau TKO nomor A0001 tahun 2001 tentang pengadaan barang dan jasa.”
Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa, pada saat pemeriksaan awal, Hanung menganggap ada pelanggaran prosedur. Bukan hanya itu, BAP tersebut juga merinci tiga poin utama ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penyewaan terminal BBM:
- Kebutuhan Terminal BBM Belum Mendesak: Proyek atau kontrak penyewaan ini dinilai belum memiliki urgensi yang tinggi. Ini bisa berarti prioritasnya tidak sesuai atau kapasitas yang ada masih memadai.
- PT Oiltanking Merak Belum Memenuhi Persyaratan: Mitra kerja sama, PT Oiltanking Merak, dinilai belum memenuhi persyaratan legal standing dan operasional yang seharusnya dipenuhi untuk sebuah kontrak penting. Persyaratan legal standing merujuk pada keabsahan hukum perusahaan untuk beroperasi dan melakukan kerja sama, sementara persyaratan operasional berkaitan dengan kapabilitas teknis dan kesiapan infrastruktur.
- Ketiadaan VS dan Manajemen Risiko: PT Oiltanking Merak juga dinilai tidak memiliki VS (yang mungkin merujuk pada Vessel Scheduling, Value Stream, atau semacamnya, dalam konteks operasional minyak) serta tidak memiliki analisis manajemen risiko yang memadai dalam proses kerja sama penyewaan. Ini merupakan indikasi adanya potensi risiko yang tidak teridentifikasi atau tidak dikelola dengan baik.
Mendengar pembacaan BAP ini, Hanung berusaha berdalih. Ia mengatakan bahwa keterangannya saat penyidikan tersebut belum lengkap karena pada waktu itu ia tidak memegang data yang utuh. Dalih ini tentu saja menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai konsistensi kesaksian dan objektivitas data yang disajikan.
Perbandingan Keterangan Hanung Budya Yuktyanta: BAP vs. Sidang
Untuk memudahkan pemahaman mengenai kontradiksi dalam keterangan Hanung, mari kita lihat perbandingannya dalam tabel berikut:
| Aspek | Keterangan di BAP (21 April 2025) | Keterangan di Sidang (20 Oktober 2025) |
|---|---|---|
| :——————————– | :—————————————————————- | :—————————————————————– |
| Istilah “Buang Badan” | Jaksa menemukan istilah ini dalam BAP terkait penerimaan kewenangan penandatanganan. | Hanung mengakui itu “pikiran saya”, “bahasa simpel”, “kasarnya”, tapi tidak tahu pasti alasan Dirut. |
| Alasan Delegasi Wewenang | Jaksa menduga karena proses tidak sesuai aturan, berdasarkan BAP. | Hanung membantah delegasi wewenang dilakukan karena proses tidak sesuai. |
| Kesesuaian Prosedur Kontrak | “Tidak, sepengetahuan saya proses sewa storage tidak sesuai tata kerja organisasi atau TKO nomor A0001 tahun 2001 tentang pengadaan barang dan jasa.” | Hanung berdalih keterangan di BAP belum lengkap karena tidak memegang data yang utuh saat penyidikan. |
| Poin Ketidaksesuaian Prosedur | 1. Kebutuhan terminal BBM belum mendesak. 2. PT Oiltanking Merak belum memenuhi persyaratan legal standing dan operasional. 3. PT Oiltanking Merak tidak memiliki VS dan manajemen risiko pada proses analisis kerja sama penyewaan. |
(Tidak ada bantahan langsung terhadap poin-poin ini di sidang, hanya alasan BAP tidak lengkap) |
Tabel ini secara jelas menunjukkan perbedaan signifikan antara keterangan Hanung pada saat penyidikan dan kesaksiannya di muka persidangan. Hal ini menjadi kunci penting dalam menentukan arah dan kredibilitas tudingan yang ditujukan kepada Karen Agustiawan.
Implikasi dan Prospek ke Depan untuk Karen Agustiawan
Tudingan “buang badan” yang dialamatkan kepada Karen Agustiawan ini membawa implikasi serius, baik dari segi hukum maupun reputasi. Sebagai mantan pucuk pimpinan di salah satu BUMN terbesar di Indonesia, setiap keputusan yang diambilnya akan selalu menjadi sorotan, terutama jika terkait dengan potensi kerugian negara atau pelanggaran prosedur.
Jika terbukti bahwa pelimpahan wewenang tersebut memang bertujuan untuk menghindari tanggung jawab atas proses yang tidak sesuai aturan, hal ini bisa memperkeruh posisi hukum Karen Agustiawan dalam kasus yang lebih besar. Meskipun Hanung berdalih bahwa keterangannya di BAP belum lengkap, fakta bahwa BAP tersebut merinci ketidaksesuaian prosedur dengan cukup detail menjadi tantangan tersendiri.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap prosedur internal, terutama di BUMN yang mengelola aset dan sumber daya vital negara. Proyek penyewaan terminal BBM adalah bagian penting dari infrastruktur energi nasional, sehingga setiap keputusannya harus didasari oleh analisis yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini akan sangat menentukan. Jaksa Penuntut Umum kemungkinan akan terus mendalami kontradiksi dalam kesaksian saksi dan bukti-bukti lain yang relevan. Publik pun akan menanti bagaimana kelanjutan dari kasus ini dan sejauh mana keterlibatan serta tanggung jawab Karen Agustiawan dalam polemik kontrak terminal BBM yang kontroversial ini akan terungkap.
Kesimpulan
Isu “buang badan” yang diungkapkan oleh Hanung Budya Yuktyanta dalam persidangan telah menambahkan lapisan kompleksitas pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Fokus pada tindakan Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina saat itu, terkait pelimpahan kewenangan penandatanganan kontrak terminal BBM, menjadi sorotan utama.
Meskipun Hanung mencoba meredakan konotasi negatif dari istilah “buang badan” dan berdalih mengenai kelengkapan BAP-nya, fakta yang tercatat dalam dokumen penyidikan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur, mulai dari urgensi kebutuhan hingga kepatutan mitra kerja sama PT Oiltanking Merak. Situasi ini menunjukkan betapa krusialnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pengambilan keputusan di entitas sebesar BUMN.
Kasus ini masih terus berjalan, dan semua mata tertuju pada pengadilan untuk menunggu kejelasan dan keadilan atas tudingan yang menyeret nama Karen Agustiawan dan melibatkan salah satu sektor vital negara, yaitu energi. Perkembangan persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai praktik tata kelola di masa lampau dan menjadi pembelajaran berharga bagi masa depan.
Beli Furniture Gak Perlu Jauh-Jauh, Ada Ajeg Furniture!
Buat warga Jogja dan sekitarnya, kalo nyari furniture berkualitas, harga bersahabat, ya ke Ajeg aja. Banyak promo, bonus, dan diskon tiap minggu 💸
Dari kursi sampai lemari, semua ada — lokal pride, kualitas global.