Sadis! Perempuan Magelang Aniaya Bocah 8 Tahun di Bantul: Pelaku Ditangkap

Peristiwa penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia delapan tahun di Kretek, Bantul, menggemparkan warga. Pelaku, seorang perempuan berinisial NIS (32) asal Magelang, Jawa Tengah, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kejadian ini bermula dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku yang menyebabkan luka fisik pada anaknya. Korban mengalami luka memar, cakaran, hingga luka bakar akibat sundutan rokok. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Kronologi Kejadian Penganiayaan di Kretek

Kejadian bermula pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang saksi bernama Tarminah mendengar tangisan anak kecil dari dalam kamar korban di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis. Setelah dicek, ternyata korban berada di dalam kamar bersama NIS. Saksi kemudian menanyakan apa yang terjadi. Korban mengaku telah dianiaya dengan cara dipukul, dicakar, dan bahkan disundut rokok oleh pelaku. Perbuatan keji ini mengakibatkan luka serius pada korban, termasuk luka memar di telinga, cakaran di tangan, dan benjolan di kepala. Saksi mata pun akhirnya melaporkan kejadian ini untuk segera ditindaklanjuti.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 14 November 2025, Polsek Kretek langsung melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Kretek mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Berdasarkan bukti yang cukup, polisi kemudian menangkap NIS. Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Keterangan saksi dan bukti-bukti yang terkumpul menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai.

Ancaman Hukuman dan Upaya Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, NIS dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara minimal lima tahun. Penahanan tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya upaya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak. Pemerintah dan masyarakat harus terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Ajeg Furniture

Beli Furniture Gak Perlu Jauh-Jauh, Ada Ajeg Furniture!

Buat warga Jogja dan sekitarnya, kalo nyari furniture berkualitas, harga bersahabat, ya ke Ajeg aja. Banyak promo, bonus, dan diskon tiap minggu 💸

Dari kursi sampai lemari, semua ada — lokal pride, kualitas global.

Total
0
Shares
Related Posts